img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Gisella Anastasia mengaku tidak mengetahui sampai kapan ia harus menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Ia hanya mengikuti prosedur hukum yang ada. 

"(Batas waktu) Nggak tau. Kita juga, yang ini kan dari penyidiknya kita ngikutin aja," tandas Gisella Anastasia. 

Sebagai informasi, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait