img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Gisel, begitu sapaannya terhitung sudah hampir dua bulan belakangan ini datang untuk wajib lapor di Gedung Cyber Crime, Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui, kasus ini bermula ketika publik dihebohkan dengan video syur 19 detik mirip dengan Gisella Anastasia sedang berhubungan badan dengan seorang pria. 

Ternyata diketahui jika wanita tersebut benar merupakan mantan istri Gading Marten itu. Sedangkan, pria dalam video itu bernama Michael Yukinobu de Fretes. Seperti apa wajib lapor yang dijalani Gisel? Berikut artikelnya. 

Kembali Jalani Wajib Lapor

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Gisella Anastasia harus kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2020 lalu. Ia bersama pria bernama Michael Yukinobu de Fretes terlibat kasus dugaan pornografi. 

Gisel memang masih harus menjalani wajib lapornya di Gedung Cyber Crime, Polda Metro Jaya. Jika dihitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah hampir dua bulan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. 

Pada hari ini, Senin, 22 Februari 2021. Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Dengan menggunakan kemeja putih Gisel ditemani dua orang kuasa hukumnya. 

Mengikuti Perkembangan

Instagram/ @gisel_la
Foto : Instagram/ @gisel_la

Tidak berselang lama, Gisel yang baru saja selesai menjalani wajib lapor mengaku masih mengikuti perkembangan kasusnya. Ia masih tetap akan menjalani wajib lapor sampai ada kelanjutan mengenai kasusnya. 

"Masih sama, ngikutin aja perkembangannya. Masih tetap wajib lapor sambil menunggu," kata Gisel. 

Gisel pun mengaku belum ada perkembangan mengenai kelanjutan kasus yang menjeratnya ini. Sama seperti sebelumnya, kekasih Wijin ini akan terus menjalani wajib lapor. "Masih gini, masih sama," tuturnya. 

Tidak Tahu Sampai Kapan

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Gisella Anastasia mengaku tidak mengetahui sampai kapan ia harus menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Ia hanya mengikuti prosedur hukum yang ada. 

"(Batas waktu) Nggak tau. Kita juga, yang ini kan dari penyidiknya kita ngikutin aja," tandas Gisella Anastasia. 

Sebagai informasi, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait