img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pornografi. Ia memang diwajibkan untuk hadir menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2020 lalu. 

Tapi usai menjalani wajib lapor kali ini, Gisella Anastasia langsung bergegas pergi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Apa yang dilakukan Gisel di Kejari Jakarta Selatan? Berikut artikelnya. 

Jalani Wajib Lapor

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Gisella Anastasia mendatangi Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, 4 Maret 2021. Setelah tiba, Gisel langsung memasuki ruangan untuk menjalani wajib lapor atas kasus dugaan pornografi. 

Gisel tiba bersama dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk menjalani wajib lapor tersebut. Usai wajib lapor Gisel menyampaikan jika ia akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Meski begitu, ia belum mengetahui apa tujuannya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sama dengan Gisel, Sandy menyampaikan jika ia juga ingin mencari informasi tujuan dari pemanggilan tersebut. 

"Kita masih mau koordinasi. Mau dicari tahu juga," ucap Gisel di Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Maret 2021.

"Masih cari informasi," sambung Sandy Arifin. 

Sambangi Kejari Jakarta Selatan

Instagram/@gisel_la
Foto : Instagram/@gisel_la

Usai menjalani wajib lapor, Gisella Anastasia langsung bergegas untuk berjalan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tiba di Kejari sekitar pukul 11.00 WIB. Diduga Gisel akan menjalani pemeriksaan atas kasus penyebar video syurnya bersama Michael Yukinobu de Fretes

Dengan menggunakan dress berwarna biru, Gisel yang masih ditemani Sandy Arifin masuk ke Kejari Jakarta Selatan. Gisel sendiri hanya tersenyum ke arah awak media dan tidak mengucapkan satu kata pun. 

"Masuk dulu ya," ucap Sandy di Kejari Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.

Sebagai informasi, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atas kasus tersebut, Gisella Anastasia pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait