img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga. Pada sidang kali ini ia akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa pun membacakan tuntutannya kepada Vicky Prasetyo dengan hukuman 8 bulan penjara. Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hingga ia harus dituntut seperti itu. Apa saja yang menjadi pertimbangan dari jaksa? Berikut artikelnya. 

Memberatkan dan Meringankan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa penuntut umum (jpu) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo membacakan tuntutannya. Pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan dari suami Kalina Oktarani itu. 

"Hal yang memberatkan, pertama, perbuatan terdakwa telah membuat saksi angel lelga merasa tertekan dan terhina. Kedua, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juli 2021.

Lebih lanjut, jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan tuntutan yang akan ia berikan kepada Vicky Prasetyo. Diantaranya, bersikap sopan selama persidangan. 

"Hal yang meringankan, pertama, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan. Kedua, Terdakwa menyesali perbuatannya," katanya. 

Dituntut 8 Bulan Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas pertimbangan yang telah disampaikan oleh jaksa, Vicky Prasetyo pun dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

"Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain'," ucap jaksa dalam sidang. 

Untuk itu, jaksa menjatuhkan pidana kepada Vicky Prasetyo dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi dengan masa tahan yang sempat dijalani olehnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Vicky Prasetyo persidangan kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya. Namun, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. (jra)

Topik Terkait