img_title
Foto : Dr.richard_lee/instagram

IntipSeleb – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Pihak kepolisian pun menyampaikan jika penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Richard Lee dilakukan setelah. Dokter kecantikan itu menolak untuk diamankan. Seperti apa keterangan dari polisi? Berikut artikelnya. 

Penangkapan Sesuai SOP

Instagram/ @dr.richard_lee
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

Pihak kepolisian memberikan keterangan terkait video viral yang menyampaikan jika polisi telah melakukan penangkapan paksa terhadap dr Richard Lee. Hal itu dibantah karena pihak kepolisian datang dengan surat perintah lengkap. 

"Kemudian kemarin kita mendatangi RL penyidik datangi lengkap dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 12 Agustus 2021. 

Setelah coba diberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika ada dr Richard Lee sempat tidak mau dibawa oleh pihak kepolisian. Untuk itu dilakukan upaya paksa untuk mengamankan Richard Lee. "Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," ujar Kombes Pol Yusri Yunus. 

Beda dengan Kasus Kartika Putri

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Kombes Pol Yusri Yunus juga menegaskan jika laporan yang dibuat oleh Kartika Putri berbeda dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, Richard Lee diamankan karena kasus ilegal akses. 

"Ini yang saya luruskan. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," ucapnya. 

"Beda yang dilakukan upaya paksa atau upaya hukum yang dilakukan. Kepada polisi tanggal 9 Agustus kemaren adanya ilegal akses tentang pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus kita bedakan," sambungnya. 

Kombes Pol Yusri Yunus juga kembali menegaskan jika penyidik melakukan berbagai prosedur sesuai dengan ketentuan saat mengamankan Richard Lee. Upaya paksa dilakukan karena ia menolak untuk diamankan pihak penyidik. 

"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tetapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada," ujarnya. 

Atas kasus tersebut, dr Richard Lee dikenal kan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. (jra)

Topik Terkait