img_title
Foto : Dr.richard_lee/instagram

"Klien saya dia belum diperiksa. Alangkah eloknya BAP dia. Saya akan dampingin. Ini masalah klien saya markerting. Hancur klien saya," katanya. 

Kasus Ilegal Akses

Youtube/dr. Richard Lee, MARS
Foto : Youtube/dr. Richard Lee, MARS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan jika pihak kepolisian menemukan ada akses ilegal pada akun Instagram milik Richard Lee. Padahal akun tersebut sudah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus Kartika Putri. 

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barbuk yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidk berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ujar Yusri Yunus. 

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," sambungnya. 

Karena kasus tersebutlah, pihak kepolisian mendatangi kediaman dari Richard Lee dan mengamankan dokter kecantikan itu di Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. 

Topik Terkait