img_title
Foto : Instagram/ @lestykejora

"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang nomer 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," katanya. 

Tunggu Ada Permintaan Maaf

Instagram/ @rizkybillar
Foto : Instagram/ @rizkybillar

Edy Prasetyo mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora atas permintaan dari kliennya, Mila Machmuda. Namun, jika pasangan muda itu mau meminta maaf ke publik pihaknya akan mencabut aduan. 

"Kami buat pengaduan dulu karena saran dari Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia (Pitra Romadoni). Semoga terbuka ruang Lesti atau Billar mau menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga kemauan klien kami terpenuhi," ucapnya. 

Menurut Edy Prasetyo jika Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah meminta maaf dan tidak ada lagi kegaduhan yang disebabkan oleh mereka ia akan langsung mencabut aduan tersebut. 

"Kalau ada permintaan maaf, clear kok. Tidak ada apapun, sudah beres, suasana tidak gaduh lagi antara haters dan fans," katanya. 

Topik Terkait