img_title
Foto : Instagram/ @ncdpapl

Seperti yang diketahui suami Nora Alexandra, Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Atas putusan tersebut pihak Jerinx menerima. 

Jerinx SID didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait