img_title
Foto : Instagram/genhalilintar

Kemudian Suyud Margono sebagai ahli kekayaan intelektual, mengatakan jika ada permohonan kepada pihak Nagaswara maka dipersilahkan.

"Ini agak melebihi sedikit karena memang mendapatkan notice resmi dari pengadilan atas permohonan tersebut. Namun jikalau memang ada permohonan untuk melaksanakan, maka silahkan," ujar Suyud Margono

"Atau misalnya ada penetapan untuk pelaksanaan tersebut, kita lihat apakah memang harus dengan penetapan, karena memang tidak dilakukan untuk melaksanakan secara sukarela karena teknisnya itu juga cukup rumit karena tidak serta merta hukum formal saja, karena angka Rp300 juta sifatnya imateriel," lanjut Suyud Margono.

Managemen Gen halilintar, Jejen Zaenudin mengatakan jika pihaknya belum menerima secara resmi bagaimana penggugat memberikan permohonan.

"Sampai saat ini penggugat memberikan permohonan bentuknya seperti apa, dari pihak kami belum menerima itu secara resmi," ujar Jejen Zaenudin.

Dengan Adanya Cover Lagu Memberi Keuntungan Untuk Nagaswara

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Topik Terkait