img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

"Sesuai dengan surat bukti laporan kita, kerugiannya masih imateriil yah. Kalau kerugian dalam konteks materiil kami belum bisa menunjukkan itu. Tapi nanti kalau dalam proses lidik ini nanti kami bisa temukan, nanti kita kasih semua ke polisi," ujar Deka Saragih selaku kuasa hukum Kevin Hillers pada Jumat, 17 Juni 2022 di Polda Metro Jaya, Kawasan Jakarta Selatan.

Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Setelah dilakukan konsultasi dengan pihak kepolisian, Kevin Hillers resmi melaporkan illegal access dengan pasal 30 ayat 3 UU ITE. Terlebih kini akun Facebooknya sudah tak dapat diakses kembali. Tidak main-main pelaku akan terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Deka Saragih selaku kuasa hukum Kevin Hillers membeberkan status laporan kliennya masih dalam lidik. Itulah alasan pihaknya tak mau gegabah mengungkapkan banyak hal.

Termasuk kecurigaan pada pihak yang terduga pelaku, meski sebenarnya sudah mengantongi bukti yang dianggap kuat. Selama masih dalam penyelidikan pihak Kevin Hillers memilih bungkam dan mengikuti proses hukum sesuai prosedur dari pihak kepolisian. (nes)

Topik Terkait