img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

"Walaupun visum ada, tapikan belum ada pemeriksaan," lanjut kuasa hukum Billar itu.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora. Ia melaporkan suaminya ke pihak berwajib kemarin malam.

"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ungkap AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dengan ini, Billar diancam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Topik Terkait