img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Nama Baim Wong kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya ia dan istrinya Paula Verhoeven dilaporkan terkait konten video prank KDRT yang diunggah beberapa waktu lalu di akun YouTube-nya.

Ada dua laporan yang masuk terkait kasus Baim Wong dan istri, satu datang dari organisasi Sahabat Polisi Indonesia, dan satu lagi dari masyarakat berinisial M. Kini ia hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut. Simak selengkapnya berikut di bawah ini!

Baim Wong dan Paula Verhoeven Hadir di Polres Metro Jaksel

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam pantauan tim IntipSeleb, Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.47 WIB. Keduanya tampak ditemani oleh kuasa hukum, Pieter Ell.

Baim Wong terlihat mengenakan pakaian kaos warna putih dan dipadukan jaket jeans. Sementara Paula Verhoeven nampak mengenakan kemeja warna biru.

Dalam keterangannya, kepada awak media. Baim Wong mengatakan bahwa ia tak banyak persiapan.

"Persiapannya gitu-gitu aja," ucap Baim Wong saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2022.

Sementara itu, ibu anak dua tersebut. Nampak tak banyak bicara dan memilih diam.

Baim Wong Minta Doa

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Baim Wong kemudian meminta doa. Agar pemeriksaan kali ini bisa berjalan dengan lancar.

"Doain aja," ujar Baim ayah dua anak tersebut.

Kemudian, pemilik nama lengkap Muhammad Ibrahim mengaku kaget. Pasalnya banyak yang melaporkannya.

"Kaget," kata Baim Wong.

Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa 4 Oktober 2022 lalu.

"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW (Baim Wong) dan Saudari P (Paula) di Polsek Kebayoran Lama sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat," kata AKP Nurma Dewi, di Polres Jakasrta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022 kemarin.

"Untuk barbuk (barang bukti), kita sudah kumpulkan. Untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa. Kemudian kita mempunyai imbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial ada pihak yang dirugikan pasti itu masuk dalam ranah pidana," tutur AKP Nurma Dewi.

Sebagai pengingat, Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia membuat Laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022 kemarin. Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. (bbi)

Topik Terkait