IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani saat ini menjalani masa penahanan di di Rutan Klas IIB Serang. Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengungkapkan kegiatan yang akan dilakukan ibu tiga anak itu selama berada di Rutan.
Nikita Mirzani ditahan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah rampung dan diterima Kejaksaan Negeri Serang. Seperti apa kegiatan yang dijalankan oleh Nikita? Berikut artikelnya.
Kegiatan di Rutan
Nikita Mirzani telah tiba di Rutan Klas IIB Serang pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Selama masa pengenalan lingkungan ia tidak diizinkan untuk dijenguk.
Artis yang akrab disapa Nyai ini akan menjalani berbagai kegiatan di balik jeruji besi, seperti aktivitas keagamanaan hingga olahraga bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Masjuno pun menyampaikan jika kegiatan Nikita Mirzani selama ditahanan sudah sesuai peraturan yang ada di Kemenkumham.
"Ada kegiatan-kegiatan, bimbingan kerohanian ada, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah dan sebagainya," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip IntipSeleb dari VIVA.
Nikita sendiri saat ini harus tinggal bersama delapan WBP wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang. Tidak ada keistimewaan yang didapatkan selama berada di dalam Rutan.
"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," katanya.
"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," sambungnya.
Tidak Bawa Barang Banyak
Saat masuk ke dalam tahanan, Nikita Mirzani sendiri tidak membawa barang-barang yang banyak. Ada beberapa barang pribadi dan dilarang untuk digunakan selama di dalam rutan yang telah diberikan ke pengacara Nikita Mirzani untuk dibawa pulang.
"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bbi)