img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

"Jadi kalau kata orang gue sengsara di penjara, nyatanya enggak," lanjutnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bebas. Karena Majelis Hakim menolak tuntutan JPU.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang, Kamis, 29 Desember 2022.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rth)

Topik Terkait