img_title
Foto : Ist

IntipSeleb Lokal – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim lebih 6 jam pada Senin, 16 Januari 2022, Ferry Irawan akhirnya ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Venna Melinda sebagai korban.

Berita penahanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto. Berikut berita selengkapnya.

Jalani Pemeriksaan dan Ditahan

Youtube.com/Harian Surya
Foto : Youtube.com/Harian Surya

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik tidak hanya menyodorkan pertanyaan kepada Ferry, tetapi juga memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.

“Setelah diperiksa oleh dokter, kemudian juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari untuk memastikan ybs FI (Ferry Irawan). Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan FI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan. Terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin, 16 Januari 2022.

Topik Terkait