img_title
Foto : Instagram/ferryirawanreal

IntipSeleb Lokal – Belakangan ini tengah ramai soal kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda. Kini, pria berusia 45 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usut punya usut, keluarga mengira bahwa Ferry Irawan melakukan konten prank KDRT. Lantas bagaimana keterangan selanjutnya? Simak ulasan berikut.

Keluarga Sempat Mengira Prank

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Saat jumpa pers digelar, Maya selaku adik bungsu, Ferry Irawan sempat mengira bahwa kakaknya tersebut melakukan prank atau berita bohong saat menghubungi suaminya, Faisal pada 8 Januari 2023.

"Sebenarnya waktu kejadian yang benar-benar di hari H terjadi, kalo gak salah tanggal 8 Januari, orang yang pertama dihubungi sebelum saya itu suami saya. Bahkan saya sempat bilang ke suami saya bahwa ah paling prank," Ungkap Maya adik Ferry Irawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

Usai mendapatkan kabar tersebut dari suaminya, Faisal. Maya menjelaskan bahwa Ferry Irawan kembali mengabarinya untuk mempercayai pernyataannya soal KDRT.

"Saya cuma bilang gitu (prank), tapi saya pikir prank kok gak ini ya karena mas Ferry juga telepon saya, 'ini bukan prank, tolong percaya' katanya," tutur Maya kepada awak media.

"Saya telepon suami saya cuma suami saya, 'udah lah masalah rumah tangga'. Saya masih gak puas juga, masih saya cecar akhirnya suami saya bicara (cerita kronologis)," kata Maya.

Cerita dari Pihak Keluarga Ferry Irawan

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam satu kesempatan yang sama, Faisal selaku suami Maya memberi pernyataan jika Ferry Irawan hanya ingin berniat menenangkan Venna Melinda.

"Pada saat menenangkan itu mulai dari memegang pundaknya Ka Venna sampai akhirnya makin histeris, mencoba memeluk sambil meniduri dengan sifatnya untuk menenangkan," tutur Faisal.

"Tapi informasinya Ka Venna makin meninggi dan agak menantang memajukan mukanya sampai pada akhirnya sentuhan antara dahi dengan dahi, berontak lagi, mungkin itu terpeleset ke hidung dan akhirnya mimisan," imbuhnya lagi.

Sebagai informasi lebih lanjut, Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidung. Atas kejadian tersebut, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bbi)

Topik Terkait