img_title
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb LokalNikita Mirzani dikabarkan kembali di laporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan oleh Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik.

Pengiat media sosial ini, melaporkan Nikita Mirzani karena sebuah insiden yang terjadi saat live streaming. Seperti apa laporan yang dibuat oleh Tengku Zanzabella? Berikut artikelnya.

Kembali Dilaporkan

Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani kembali dilaporkan oleh Tengku Zanzabella terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mendapat informasi dari saksi 1 terkait screen record live streaming NIKITA MIRZANI yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.

Menyebarkan Nomor Handphone

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dalam laporannya, Tengku Zanzabella menyebutkan jika Nikita Mirzani diduga telah menyebarkan nomor handphonenya. Sebab, ia mendapatkan pesan setelah kejadian itu.

Tengku Zanzabella merasa jika namanya dicemarkan setelah Nikita Mirzani menyampaikan jika wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI).

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," katanya.

Topik Terkait