img_title
Foto : Instagram/ @sealisyah

IntipSeleb Lokal – Vonis terhadap Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J telah dibacakan. Ia dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait putusan itu, sang istri, Seali Syah membandingkan putusan tersebut dengan Brigadir J, Richard Eliezer. Seperti apa postingan yang disampaikan oleh Seali Syah? Berikut artikelnya.

Vonis 3 Tahun Penjara

Instagram/ @sealisyah
Foto : Instagram/ @sealisyah

Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Hendra dianggap berbelit-belit selama persidangan sehingga menjadi pemberat putusan tersebut.

Topik Terkait