img_title
Foto : Instagram/Lambe_turah

IntipSeleb LokalFerry Irawan kembali jalani sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut dakwaan yang dikenakan terbukti sah.

Alhasil JPU ajukan tuntutan 1,5 tahun penjara untuk Ferry Irawan. Berikut artikel lengkapnya.

Dakwaan Terbukti

Ist
Foto : Ist

Ferry Irawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Pada Rabu, 3 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Ferry Irawan atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Seperti diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda pada 8 Januari 2023 di Hotel Grand Surya, Kediri. Ferry kini berstatus sebagai terdakwa.

"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum yakin unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum," ujar Yuni Priyono.

Topik Terkait