img_title
Foto : Instagram/ferryirawanreal

IntipSeleb Lokal – Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga memberikan tanggapan soal vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya sebab dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Katanya, pihak Ferry menyayangkan putusan tersebut m

"Buat saya putusan itu memang sesuatu yang cukup disayangkan," ungkap Ferry Irawan kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Mei 2023.

Kepada awak media, Sunan pun membeberkan lebih jauh soal vonis satu tahun ini. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Dianggap Kurang Adil

Instagram/ferryirawanreal
Foto : Instagram/ferryirawanreal

Kata Sunan, vonis satu tahun dianggap kurang adil untuk kliennya. Baginya, ada beberapa hal yang masih janggal.

"Artinya, dengan segala bukti-bukti atau fakta-fakta yang disampaikan itu agak terkesan kurang fair kalau satu tahun kemarin ya, putusan satu tahun," terang Sunan.

"Banyak perkara-perkara KDRT yang juga tersangkanya belum jelas, kepastian hukumnya belum ada, lalu kok ini ujug-ujug sudah mendapatkan vonis satu tahun," sambungnya.

Ferry Irawan Mengaku Tidak Lakukan KDRT

Instagram/ferryirawanreal
Foto : Instagram/ferryirawanreal

Di sisi lain, Sunan mengaku bahwa Ferry pernah bercerita kepadanya. Suami Venna itu mengaku tidak pernah melakukan apa yang selama ini dituduhkan kepadanya.

Sunan pun merasa kliennya sangat sayang dengan Venna. Maka dari itu, ia tidak pernah menyangka kliennya itu melakukan tindak KDRT.

"Artinya, mohon maaf ya, saya yang kebetulan mengenal Ferry sejak awal, gak menyangka lah dia melakukan hal tersebut karena dia bersumpah berkali-kali kepada saya sebagai kawan, 'Gua gak pernah melakukan itu, bro. Lo tahu gua sayang sekali sama Venna seperti apa'," terangnya.

Lebih jauh, menurut Sunan, harusnya Ferry hanya dihukum penjara di bawah satu tahun penjara. Apalagi, apa yang dilakukan oleh kliennya itu tidak termasuk kategori berat.

"Ya buat saya agak sedikit berat ya kalau satu tahun itu. Yang mana biasanya penganiayaan yang berat perkasus itu memang terpenuhi unsurnya, terbukti unsurnya KDRT itu, biasanya tuntutan di bawah satu tahun," kata sang kuasa hukum itu memungkasi.(prl).

Topik Terkait