Diduga Menipu 133 Korban dari Luar Negeri
Penyidik mengungkap sindikat tersebut telah beroperasi cukup lama, yakni sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama menjalankan aksinya, kelompok ini diduga berhasil memperdaya sedikitnya 133 korban yang mayoritas berasal dari luar negeri, terutama warga negara Amerika Serikat.
Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur. Para pelaku lebih dulu membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Setelah korban merasa dekat dan percaya, mereka kemudian ditawari investasi aset kripto yang disebut-sebut menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun, platform investasi tersebut ternyata telah direkayasa oleh sindikat. Dana yang disetorkan korban justru masuk ke rekening yang dikendalikan para pelaku.
Dari hasil kejahatan itu, polisi memperkirakan jaringan tersebut berhasil mengumpulkan dana hingga 2,3 juta dolar AS atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Gaji Pelaku Capai Rp20 Juta per Bulan
Dalam menjalankan operasinya, sindikat tersebut disebut memiliki pembagian tugas yang rapi. Mulai dari pimpinan kelompok, supervisor, leader, marketing, asisten marketing, hingga model yang bertugas melakukan komunikasi langsung melalui video call.