img_title
Foto : Berbagai sumber

"Jadi setelah datang ke kelurahan mendapat surat (pengantar) kemudian di bawa ke sini (KUA Sawangan), maka dibuatkanlah sesuai aturan, yaitu keterangan yang diminta oleh KUA Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," terangnya lagi. 

"Adapun yang menjadi wali pernikahan kemarin, yaitu penghulu atau kepala KUA Kecamatan Setiabudi. Kami (KUA Sawangan) hanya berkapasitas mengetahui bahwa Pak Nasrudin itu bertaukil wali kepada KUA Kecamatan Setiabudi itu," tambah Barkah.

Barkah mengaku tidak mengetahui alasan mendetail Nasrudin tak menghadiri pernikahan Indah Permatasari. Yang pasti, ia kembali menegaskan bahwa pernikahan Indah Permatasari dengan komika Arie Kriting sah di mata hukum dan agama. 

"Bahwa ayahnya Indah tidak boleh datang oleh ibunya, entah ancaman, entah ada persoalan apa kita tidak tahu. Yang jelas kalau ayah tidak boleh hadir di sana (jadi wali), siapa yang akan melaksanakan, kalau tidak taukil wali seperti ini. Jadi artinya tetap sah pernikahan tersebut," tutupnya. 

Seperti diketahui, ibu Indah Permatasari yakni Nursyah tidak merestui pernikahan putrinya dengan Arie Kriting lantaran ada dua syarat yang belum terpenuhi. Ia memberikan syarat agar Indah dirukiah dan meminta Arie Kriting untuk melakukan sumpah atas nama Allah SWT. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pasangan beda usia 12 tahun itu.

Baca Juga : Profil dan Agama Indah Permatasari

Topik Terkait