img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sebagai informasi, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atas kasus tersebut, Gisella Anastasia pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait