img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga. Saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia tampak seakan pasrah. 

Vicky Prasetyo menganggap dirinya dan kuasa hukumnya sudah memberikan upaya yang terbaik dan tinggal menunggu hasil dari persidangan setelah ia membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya. 

Sudah Melakukan yang Terbaik

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Vicky Prasetyo tampak lemas setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa telah melakukan yang terbaik selama jalannya sidang dugaan pencemaran nama baik ini. 

"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun. Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," ucap Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juli 2021.

Sementara itu, kuasa hukum dari Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari menyampaikan jika pada persidangan kali ini kliennya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa memberikan tuntutan 8 bulan penjara setelah menganggap Vicky bersalah. 

"Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa tadi sudah kami dengarkan tuntutan itu klien kami adalah 8 bulan," kata Amanda. 

Yakin Vicky Prasetyo Tidak Bersalah

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Amanda kembali menyampaikan jika pihaknya masih meyakini Vicky Prasetyo dinyatakan tidak bersalah. Untuk itu, pihaknya akan mempersiapkan berbagai bukti dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Kamis, 29 Juli 2021 mendatang. 

"Pada prinsipnya kami melakukan pembuktian terbalik dengan apa yg didakwakan oleh jaksa karena kami menyakini penuh klien kami tidak bersalah. Maka hal ini yang perlu kami buktikan dengan hal-hal yang sudah kami buktikan sebelumnya," ucap Amanda. 

Seperti yang diketahui, Vicky Prasetyo dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1. Untuk itu, jaksa menjatuhkan pidana kepada Vicky Prasetyo dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi dengan masa tahan yang sempat dijalani olehnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap Jaksa dalam sidang. 

Diketahui sebelumnya, Vicky Prasetyo persidangan kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya. Namun, Angel justru melaporkan balik Vicky dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. (bbi)

Topik Terkait