img_title
Foto : Berbagai sumber

“Dari putusan MK Nomor 46 tahun 2010 di situ sudah direvisi, bahwa anak di luar pernikahan ataupun anak hasil zina itu tidak hanya memiliki hubungan keperdataan sama ibu. Tapi juga bisa sama ayah biologisnya, dengan dibuktikan dengan ilmu pengetahuan atau teknologi, tes DNA,” tegas Ferry Aswan, pengacara Wenny Ariani tertuju pada permasalahan pengakuan anak di luar nikah dengan Rezky Aditya. (nes)

Topik Terkait