img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Vicky Prasetyo mengajukan banding atas kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga pada 15 September 2021 lalu. 

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo menyebut bahwa kliennya itu sebagai korban dan berharap untuk bebas. Lantas, seperti apa pengajuan banding yang dilakukan Vicky Prasetyo? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Vicky Prasetyo Ajukan Banding

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Vicky Prasetyo diketahui baru saja mendapat vonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga. 

Hal ini berawal saat Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan ke dalam rumah Angel Lelga yang saat itu masih berstatus istrinya. Ia kemudian melaporkan mantan istrinya itu dengan tindakan perzinahan.

Sebab, Angel Lelga terlihat sedang bersama seorang laki-laki yakni Fiki Salman. Namun, laporan tersebut tidak terbukti sehingga Angel Lelga justru melaporkan kembali Vicky Prasetyo atas perbuatan tidak menyenangkan kepada dirinya. 

Kini, Vicky Prasetyo lewat kuasa hukumnya mengajukan banding atas kasus laporan Angel Lelga dan sudah mengajukan ke pengadilan. 

“Iya kita mengajukan banding tadi hari ini kita sudah menyatakan banding ke pengadilan,” ucap Ramdan saat dihubungi awak media, 15 September 2021. 

Sebut Sebagai Korban

vickyprasetyo777/instagram
Foto : vickyprasetyo777/instagram

Kuasa hukum Vicky Prasetyo kemudian mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Ia menyebut bahwa Vicky Prasetyo sebagai korban atas kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga. 

“Ya ketika klien kita dinyatakan bersalah padahal dia itu sebagai pertanggungjawaban moral, artinya ketika orang menemukan istrinya di dalam kamar bersamaan dengan laki-laki lain di malam hari secara moral kan Vicky juga punya pertanggungjawaban ke masyarakat untuk membina,” ucap Ramdan saat dihubungi awak media, 15 September 2021. 

“Tapi disalahartikan emosi itu sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan padahal kalau kita lihat yang sebenarnya menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan adalah Vicky,” sambungnya. 

Lebih lanjut, kuasa hukum Vicky juga menambahkan bahwa tindakan kliennya saat memergoki Angel Lelga tengah berduaan di dalam kamar dengan laki-laki lain dan kemudian melaporkan hal tersebut adalah tindakan yang wajar. Ia menyebut bahwa tindakan itu sebagai tindakan pertanggung jawaban moral. 

“Kan tidak mungkin bos mendiamkan, Vicky ini sebagai orang yang menjaga moral istri, pertanyaannya kenapa ada di sana kalau ini dibiarkan nanti ke depan akan ada banyak korban-korban lain selain Vicky, mendapati istri di dalam kamar sama laki-laki lain tapi enggak bisa berbuat apa-apa,” tutur kuasa hukum Vicky.

Atas ajuan banding tersebut, kuasa hukum Vicky berharap agar kliennya bisa dibebaskan walau belum dibuatkan isi ajuan banding beserta berkas-berkasnya.

“Oh itu nanti dibuatkan memorinya, kita baru menyatakan banding, secara normatifnya seperti itu. Iya betul (minta dibebaskan)” kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo terhadap ajuan banding atas kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Angel Lelga. (jra)

Topik Terkait