img_title
Foto : YouTube/ Rachel Vennya

"Mungkin ada yg benar2 karena Bipolar tp untuk kasus penipuan dsb itu aku pastikan emang karena orangnya aja, pas aku salah kemarin akupun mengakui kalo itu kesalahan aku, aku ga pernah blg karena aku Bipolar. Semangat semua penyintas Bipolar," tutup Rachel Vennya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menganggap Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bersalah setelah merencanakan dan kabur dari karantina COVID-19. 

Untuk itu, Majelis Hakim menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing 4 bulan. Namun, ketiganya tidak perlu menjalani di penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. 

Majelis Hakim juga menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dengan denda sebanyak Rp50 juta jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan satu bulan penjara. (rth)

Topik Terkait