img_title
Foto : YouTube/ Rachel Vennya

IntipSeleb – Belakangan sedang ramai terkait kasus Medina Zein yang diduga melakukan penipuan kepada orang-orang. Namun, hal itu diduga jika dilakukan karena penyakit bipolar yang diidapnya. 

Sementara itu, selebgram yang juga mengaku pengidap bipolar, Rachel Vennya menganggap seharusnya penyakit tidak dijadikan alasan untuk melakukan hal tak terpuji. Seperti apa komentar dari Rachel Vennya? Berikut artikelnya. 

Bipolar Menurut Rachel Vennya

Instagram/ @rachelvennya
Foto : Instagram/ @rachelvennya

Rachel Vennya mengadakan sesi tanya jawab kepada para followernya di Instagram. Salah satu followers pun memberikan pertanyaan terkait penyakit bipolar yang belakang sedang ramai diperbincangkan. 

"Bipolar menurut Buna," tanya netizen kepada Rachel Vennya. 

Terkait hal itu Rachel Vennya menyampaikan jika penyakit yang diidapnya itu bisa menjadi sebuah berkah atau tidak. "Sometimes it’s a blessing sometimes it’s not," tulis Rachel Vennya. 

Namun, menurutnya penyakit bipolar tidak seharusnya disambungkan dengan masalah yang sedang dihadapinya. Sebab, ia sendiri tidak pernah menjadikan penyakit sebagai tameng dari masalah. 

"Fyi, aku ga pernah bawa2 Bipolar di setiap masalah aku, even kmrn aku kena masalah pun aku ga taro itu sebagai alasan untuk aku melakukan kesalahan," tulisnya. 

Berharap Tidak untuk Menutupi Kesalahan

Instagram/ @rachelvennya
Foto : Instagram/ @rachelvennya

Rachel Vennya kembali berharap tidak ada orang-orang yang menggunakan penyakit bipolar sebagai tempat untuk menutupi kesalahan. 

"Aku masih berharap orang2 ga menganggap orang2 Bipolar selalu menggunakan Bipolar untuk menutupi kesalahannya," tulis Rachel Vennya. 

Sebab, ia menganggap penyakit bipolar tidak akan menyebabkan seseorang melakukan sebuah kejahatan. Ia kembali menegaskan jika saat dirinya terlibat kasus, mantan istri Niko Al Hakim ini tidak menggunakan bipolar sebagai tameng. 

"Mungkin ada yg benar2 karena Bipolar tp untuk kasus penipuan dsb itu aku pastikan emang karena orangnya aja, pas aku salah kemarin akupun mengakui kalo itu kesalahan aku, aku ga pernah blg karena aku Bipolar. Semangat semua penyintas Bipolar," tutup Rachel Vennya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menganggap Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bersalah setelah merencanakan dan kabur dari karantina COVID-19. 

Untuk itu, Majelis Hakim menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing 4 bulan. Namun, ketiganya tidak perlu menjalani di penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. 

Majelis Hakim juga menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dengan denda sebanyak Rp50 juta jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan satu bulan penjara. (rth)

Topik Terkait