img_title
Foto : Instagram/genhalilintar

IntipSeleb – Label musik Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus tersebut terkait pelanggaran UU Hak Cipta tentang lagu yang dicover berjudul Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah. 

Kemudian atas kasusnya itu, Keluarga Gen Halilintar diminta membayar denda Rp300 juta terkait kasus pelanggaran UU Hak Cipta. Jejen Zainudin sebagai pihak mangement Gen Halilintar mengatakan belum bisa menetapkan langkah selanjutnya terkait permintaan denda tersebut. Mau tahu lebih lanjut? Yuk simak artikel berikut ini!

Kata Jejen Zaenudin dan Suyud Margono

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Jejen Zaenudin selaku management Gen Halilintar mengatakan jika sebelumnya Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan ulang, kemudian pihak Gen Halilintar harus membayar Rp300 juta.

Menurut keterangan dari pihak management Gen Halilintar, bahwa Nagaswara menyampaikan permohonan eksekusi yang sudah dilakukan di tingkat PN Jakarta Pusat.

"Jadi keterangan dari pihak penggugat, Nagaswara menyampaikan jika permohonan ekskusi yang mereka sudah lakukan dimohon kepada tingkat PN Jakarta Pusat sudah dilakukan dan pihak Gen Halilintar tinggal menunggu itikat baik," kata Jejen Zaenudin selaku management Gen Halilintar, di kawasan Cilandak, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juni 2022.

Topik Terkait