img_title
Foto : Instagram/lestykejora

IntipSeleb Gosip – Bahtera rumah tangga antara Lesti Kejora dan Rizky Billar kini dirundung masalah. Kemarin malam, Lesti Kejora diketahui melaporkan suaminya tersebut ke pihak berwajib karena adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal ini dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus Lesti dan Billar ini. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Lesti Kejora Laporan Rizky Billar ke Polisi Dugaan KDRT

Instagram/rizkybillar
Foto : Instagram/rizkybillar

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora. Ia melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan kemarin malam.

"Jadi, untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ungkap AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.

Lebih lanjut, AKP Nurma menuturkan bahwa Lesti melaporkan Rizky Billar karena adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menurut beliau adalah KDRT," jelas AKP Nurma.

"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," lanjutnya.

Pihak Kepolisian Akan Kumpulkan Bukti

Instagram/rizkybillar
Foto : Instagram/rizkybillar

AKP Nurma menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti atas laporan Lesti Kejora ini.

"Yang bisa kita lakukan adalah mengumpulkan barang bukti," ucapnya.

Kini, pihak kepolisian baru memeriksa Lesti Kejora, sebagai pelapor kemarin malam. Untuk bagaimana kejadian pastinya, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

"Kurang lebih malam jam 7. Kemudian beliau diperiksa untuk dimintai keterangan perihal kasus yang dilaporkan," ucapnya.

"Untuk kejadian, kita masih meminta keterangan yang jelas ya," lanjutnya.

Sebagaimana kasus-kasus lainnya, pihak kepolisian akan menjalankan sejumlah prosedur yang berlaku.

"Kalau prosesnya sendiri, kita menerima laporan. Kemudian kita mengumpulkan barang bukti. Kemudian jika dia memang melakukan laporan KDRT, maka kita harus visum

Jadi, kita bukti, fakta, kemudian saksi-saksi, itulah yang memperkuat untuk suatu kasus," jelasnya

Atas dugaan yang dilaporkan oleh Lesti pada Rizky Billar, sang suami diancam dengan pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004 dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004," tuturnya.

"Paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya. (jra)

Topik Terkait