img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb LokalNikita Mirzani kembali dipolisikan oleh penggiat media sosial, Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya. Melalui postingan Instagramnya, Tengku Zanzabella mengungkapkan alasan dirinya membuat laporan polisi.

Apa yang membuat Tengku Zanzabella membuat laporan polisi itu? Berikut artikelnya.

Alasan Melaporkan

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Tengku Zanzabella mengungkapkan jika dirinya tidak terima dengan sikap Nikita Mirzani yang menyebarkan chat pribadinya dengan Fitri Salhuteru. Pesan tersebut disebarkan Nikita melalui Instagramnya.

"Kenapa nomor itu disertakan dan paling keras. Masuknya beribu chat yang menyatakan nomor ini disebar Nikita Mirzani meski dua digit di belakang ditutup. Etikanya harusnya 3 digit ditutup," ujar Zanzabella di Instagramnya.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin hingga menyebabkan pencemaran nama baik. Dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan pasal tersebut, Nikita Mirzani terancam 4 tahun penjara.

"Pasal itu memang yang direkomendasikan tim cyber, tapi nanti ada pengembangan ketika penyidikan, beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Karena chat pribadi yang dilakukan satu arah antara saya dan Fitri Salhuteru disebarkan pihak ketiga yakni Nikita Mirzani," ujarnya.

Mengalami Kerugian

Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Tengku Zanzabella pun mengalami kerugian setelah chat pribadinya tersebar. Sebab, nama baiknya menjadi rusak dan berimbas kepada bisnisnya.

“Kerugian pasti ada karena saya punya bisnis," jelasnya.

Diketahui, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (hij)

Topik Terkait