img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb Lokal – Hari ini merupakan sidang perdana yang dijalankan oleh Agnes Gracia Haryanto yang merupakan pelaku penganiayaan David. Ayah David, Jonathan Latumahina beri pesan menohok jelang sidang Agnes.

Seraya menyemangati sang putra, ia juga menegaskan jika para pelaku akan hancur. Seperti apa selengkapnya? Yuk scroll sampai habis.

Pesan Jonathan Jelang Sidang Agnes

Dalam cuitannya, Jonathan Latumahina menyebut jika di dalam tubuh David menyimpan kekuatan besar. Sang ayah pun kembali mengenang pertama kali anaknya itu kejang saat 3 hari pertama pasca penganiayaan hingga didiagnosa mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak parah.

“Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala," cuit Jonathan Latumahina, dilansir dari akun Twitternya pada 29 Maret 2023.
“Dari dinyatakan koma dangan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan duffuse axonal injury stage 2, aku adalah saksi mata yang nemenin kamu dari kejang2 3 hari sampai kamu bangkit diatas 2 kakimu. I witness you," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, ia juga yakin jika anaknya tersebut bisa mendapat keadilan. Lebih lanjut, ayah David itu menyebut jika para pelaku penganiayaan akan hancur.

“Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya," katanya lagi.
“Satu saat kelak kamu sampaikan hormat dan terimakasihmu pada semua yang mendoakanmu, tidak perlu tergesa karena mereka tulus dan setia menantimu. Sampai kapanpun," pungkas cuitan Jonathan Latumahina.

Agnes Gracia Jalani Sidang Perdana dan Terancam 12 Tahun Penjara

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Sementara itu, Agnes didakwa oleh pasal berlapis. Bahkan, kekasih Mario Dandy itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 tahun, dan Pasal 355 penganiayaan berat juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidananya 12 tahun," jelas Mellisa Anggraini, kuasa hukum Cristalino David Ozora. (nes)

Topik Terkait