img_title
Foto : Pinterest

IntipSeleb gaya Hidup – Bulan Ramadhan sebentar lagi segera datang, para umat Muslim yang mempunyai kewajiban untuk membayar utang puasa Ramadhan yang tahun lalu sudah seharusnya untuk membayarnya.

Namun ada beberapa golongan yang tidak perlu mengqadha puasa Ramadhan melainkan membayarnya dengan fidyah. Fidyah menjadi suatu tanggungan bagi seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Lantas bagaimana hukum fidyah? Yuk, cek di bawah ini

Tentang Fidyah

www.freepik.com/wirestock
Foto : www.freepik.com/wirestock

Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”

Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mendapat kewajiban untuk membayarkannya. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan waktu untuk mengeluarkan fidyah.

Boleh Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadhan

Pexels.com
Foto : Pexels.com

Para ulama mazhab Hanafi berpendapat membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba hukumnya sah. Mengutip buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luki Nugroho (2018) lalu, yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah mengeluarkannya sebelum ada sebab.

Misalnya ketika seorang lansia yang membayar fidyah di depan atau lebih cepat karena merasa nanti ketika Ramadhan tiba ia tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa. Sementara itu kebalikannya, para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan.

Jadi, dapat disimpulkan jika orang yang sudah lanjut usia merasa tidak kuat untuk melakukan puasa, maka ia belum diperbolehkan membayar fidyah sampai bulan Ramadhan tiba.

Dalam kitab Fatawa Ar-Ramli, dijelaskan bahwa pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya atau di akhir bulan Ramadhan.

"Dalam pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya,”

Fidyah Tidak Boleh Diganti dengan Uang

Pexels/naim benjelloun
Foto : Pexels/naim benjelloun

Diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan.

Allah Ta’ala berfirman,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa fidyah tidak bisa digantikan dengan uang.

“Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut,”

Jumlah makannnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan. (nes)

Topik Terkait