img_title
Foto : Istimewa

Sumber dana kedua dapat diperoleh dari sisi nonpemerintah. Beberapa contohnya yakni bank dan nonbank.

Contoh modal dari bank misalnya program kredit komersial dan kredit mikro. Kemudian, dari sisi nonbank contohnya adalah pasar modal, lembaga keuangan, koperasi, dana maal (ziswaf, LAS/BAZ, BWM), fintech, dan lainnya.

Sumber modal ketiga berasal dari kerja sama antara pihak pemerintah serta pihak nonpemerintah. Beberapa contohnya adalah program KUR PKBL, CSR, PNM, dan LPEI.

“Permodalan dari fintech jangan sampai terjerat lembaga ilegal. Pastikan lembaganya sudah legal dan terdaftar OJK. Jika pinjam lembaga fintech ilegal, bisa saja terjerat kasus dari pinjaman Rp1 juta harus mengembalikan sampai Rp10 juta,” ujarnya.

Maka dari itu, apabila mengalami kredit macet, Irene menyarankan untuk para pelaku UMKM untuk cepat mengatasinya dengan cara menyambangi beberapa lembaga pemberi kredit.

“Jika bulan pertama sudah macet, segera datang ke bank. Bulan pertama macer, bulan selanjutnya pasti macet. Maka perlu pembicaraan agar dirumuskan solusinya sehingga riwayat perbankan Anda clear,” pungkas Irene. Kegiatan ini didukung oleh BRI, BRI Finance, PNM, dan Pertamina Hulu Indonesia.

Topik Terkait