img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, suami dari Kalina Oktarani harus membacakan pledoi atau nota pembelaan. 

Namun, karena berbagai alasan Vicky Prasetyo menyampaikan jika dirinya belum siap membacakan nota pembelaan itu. Apa yang membuat Vicky Prasetyo sampai harus meminta sidang ditunda hingga pekan depan? Yuk langsung di scroll. 

Ingin Lebih Matang Mempersiapkan Pledoi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Vicky Prasetyo meminta untuk menunda sidang selama satu pekan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu karena pledoi atau nota pembelaan dari Vicky belum siap. 

"Hari ini harusnya agenda sidang adalah pembaca pledoi pembelaan dari pihak kami. Namun dikarenakan kondisi dsri tim kami yang belum siap. Seperti yang kita tahu pandemi semakin berkembang di kantor kami ada 6 terkena termasuk bang Ramdan kena juga. Makanya untuk lebih maksimal pledoi kami sidang ditunda satu minggu. 5 Agustus 2021 agenda pledoi," ucap Arif Hidayat kuasa hukum dari Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.

Vicky Prasetyo menyampaikan jika selama pandemi COVID-19 ini banyak hal yang tidak dapat di prediksi. Untuk itu, ia meminta untuk menunda sidang agar pledoi bisa dipersiapkan dengan lebih baik lagi. 

"Persidangan memang penting sangat prioritas tapi kesehatan juga menyangkut keselamatan hidup seseorang. Hal darurat ini aku ikut baiknya kuasa hukum karena bagaimana bisa fokus buat pembelaan kondisi dia aja lagi bertarung lawan covid. Jadi aku ikut keputusan terbaik dari kuasa hukum sebaik-baiknya. Karena biar bagaimana pun mereka akan melakukan upaya untuk saya secara pribadi saya ikut semua," kata Vicky Prasetyo. 

Jaksa Kurang Percaya Diri

instagram/vickyprasetyo777
Foto : instagram/vickyprasetyo777

Vicky Prasetyo menyampaikan jika Jaksa Penuntut Umum sudah menjalankan tugas dengan baik. Namun, pihaknya menganggap sebenarnya Jaksa dirasa kurang percaya diri dalam menyampaikan tuntutannya. 

"Menurut kami jaksa kurang percaya diri. karena dari awal jaksa mendakwa dengan tiga pasal. Kemudian dalam tuntutan kami hanya dituntut satu pasal. yang lain UU ITE yang selama ini didengungkan sebagai tuntutan. Dalam pembelaan kita akan kupas tuntas semuanya. kami akan sandingkan dengan fakta-fakta persidangan yang ada selama ini. Dari mulai dakwaan tuntutan sampai keterangan saksi kita satukan," kata Arif. 

Vicky Prasetyo pun mengaku tidak kaget dengan tuntutan 8 bulan yang disampaikan oleh Jaksa. Sebab, menurutnya hal itu merupakan hak dari pekerjaannya. 

"Aku siap aja gitu yang penting selama kita curhat sama kuasa hukum. Bahwa disaat kita berdiri di atas kebenaran kira gak boleh ada yang ragu untuk membenarkan atau memantapkan kebenaran ini. Karena persidangan akhirnya di putusan bukan tuntutan," ujar Vicky Prasetyo. 

Diketahui sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya. Ia pun sempat melaporkan Angel itu atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya dengan laki-laki lain bernama Fiki Alman. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara. Setelah mengetahui hal itu, Angel justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. (bbi)

Topik Terkait