img_title
Foto : Instagram/baimwong

Lebih lanjut, atas tindakan tersebut keduanya terancam pidana, lantaran, diduga telah membuat laporan palsu soal KDRT. Pihak kepolisian menyebut akan menindaklanjuti konten prank Baim Wong.

"Kita koordinasikan lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin, 3 Oktober 2022.

Tak sampai di situ saja. Meski sudah ada permintaan maaf dari Baim Wong dan Paula, akan tetapi proses hukum tetap terus berjalan.

"Jika memang ada permintaan maaf itu tidak masalah. Tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," ucap AKP Nurma Dewi. (jra)

Topik Terkait