img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga. Saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia tampak seakan pasrah. 

Vicky Prasetyo menganggap dirinya dan kuasa hukumnya sudah memberikan upaya yang terbaik dan tinggal menunggu hasil dari persidangan setelah ia membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya. 

Sudah Melakukan yang Terbaik

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Vicky Prasetyo tampak lemas setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa telah melakukan yang terbaik selama jalannya sidang dugaan pencemaran nama baik ini. 

"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun. Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," ucap Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juli 2021.

Sementara itu, kuasa hukum dari Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari menyampaikan jika pada persidangan kali ini kliennya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa memberikan tuntutan 8 bulan penjara setelah menganggap Vicky bersalah. 

Topik Terkait